Kamu membaca versi 7 November 2026 di alamat tetapnya, legal.patepang.com/id/kekayaan-intelektual/2026-11-07. Ini versi terbaru. Buka alamat tanpa tanggal

Kebijakan kekayaan intelektual

Tanda Patepang dan cara memakainya, hak cipta, menghormati hak orang lain, dan cara melaporkan pelanggaran hak cipta atau merek, termasuk apa yang bisa dan tidak bisa kami lakukan karena isi di Patepang terenkripsi ujung ke ujung.

Versi
Status
DrafBelum berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Panjang
9 menit baca

Teks bahasa Indonesia ini yang menjadi acuan bagi pengguna di Indonesia. Read the English translation

Draf: menunggu tinjauan penasihat hukum. Belum berlaku. Isinya bisa berubah setelah ditinjau. Bagian yang masih menunggu keputusan ditandai kurung siku, [seperti ini].

1. Ringkasnya

#
  • Nama Patepang, wordmark aksara Sunda, dan ikon Patepang adalah tanda kami. Kamu boleh menyebut Patepang dengan jujur, tetapi tidak boleh memakai tanda itu sehingga orang mengira sesuatu berasal dari kami atau kami dukung.
  • Isi yang kamu buat tetap milikmu. Kirim hanya isi yang memang boleh kamu bagikan.
  • Isi di Patepang terenkripsi ujung ke ujung. Kami tidak bisa membacanya, mencarinya, atau memindainya, dan kami tidak bisa menghapus salinan yang sudah ada di HP orang lain.
  • Pelanggaran di dalam Patepang dilaporkan lewat Laporkan di aplikasi oleh orang yang menerima isinya. Moderator manusia membaca salinan yang dilaporkan dan memutuskan sanksi untuk akun pengirimnya.
  • Keberatan atas situs atau aplikasi Patepang sendiri, dan peniruan Patepang di luar aplikasi, dikirim ke [email protected].

2. Tentang kebijakan ini

#

Kebijakan ini dibuat PT Pakuan Teknologi Pangrango (“kami”) untuk aplikasi Patepang dan situs patepang.com beserta subdomainnya. Kebijakan ini menjelaskan tanda dan hak cipta Patepang, dan cara kami menangani klaim bahwa sesuatu di Patepang melanggar hak cipta atau merek orang lain.

Kebijakan ini berjalan bersama Syarat dan ketentuan, yang melarang melanggar hukum atau hak orang lain lewat Patepang, dan Pedoman komunitas, yang mengatur laporan, moderasi, dan banding. Lisensi kode Patepang dan perangkat lunak pihak ketiga dijelaskan di Lisensi dan kode terbuka. [Apakah kebijakan ini menjadi bagian dari Syarat dan ketentuan yang disetujui di aplikasi: menunggu keputusan pemilik dan tinjauan penasihat hukum]

Di Indonesia, hak cipta dan merek diatur antara lain oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kebijakan ini tidak mengurangi hak siapa pun menurut hukum itu.

3. Tanda Patepang

#

Tanda yang kami pakai untuk Patepang:

Nama Patepang
Dari bahasa Sunda, “saling bertemu”.
Wordmark
Kata patepang dalam aksara Sunda, dengan lima bagian: pa, ta, pamepet, pa, dan panyecek. Bentuknya dibangun dari geometri sendiri, bukan diketik dengan huruf.
Ikon
Huruf PA aksara Sunda, putih di atas biru lembut, dengan versi gelap, bulat, dan satu warna.

Kami memakai tanda-tanda itu untuk aplikasi, situs, dan layanan Patepang, dan tidak mengizinkan pemakaiannya kecuali seperti tertulis di bagian 4. [Status pendaftaran merek Patepang (nomor permohonan atau pendaftaran, kelas, dan pemiliknya): menunggu pemilik]

4. Memakai nama dan logo Patepang

#

Kamu boleh menyebut nama Patepang untuk membicarakan Patepang dengan jujur, misalnya dalam berita, ulasan, penelitian, atau saat mengajak orang memasangnya dari App Store atau Google Play.

Bila kamu menampilkan wordmark atau ikon Patepang, misalnya di samping tulisan tentang Patepang, ikuti aturan ini:

  • ambil dari berkas logo resmi; jangan digambar ulang, dimiringkan, diregangkan, atau diketik memakai huruf aksara Sunda;
  • tampilkan datar, tanpa gradasi, bayangan, atau efek timbul;
  • buat wordmark selebar paling sedikit 72 piksel, atau sekitar 20 mm di cetakan, dengan ruang kosong di setiap sisinya kira-kira sepersepuluh lebarnya;
  • pakai warna resminya, yaitu biru lembut, biru dalam, atau putih, sesuai latarnya; hitam atau putih penuh hanya untuk cetakan satu tinta yang tidak bisa biru, seperti koran atau stempel;
  • beri teks alternatif “Patepang”.

Kamu tidak boleh:

  • memakai nama, wordmark, atau ikon Patepang sehingga orang mengira kamu adalah Patepang, bekerja sama dengan kami, atau kami dukung;
  • memakainya, atau tanda yang mirip, sebagai nama atau ikon aplikasi, situs, akun, domain, atau produkmu sendiri;
  • menyamar sebagai Patepang untuk meminta PIN, enam kata, kode, atau uang, yang juga dilarang Pedoman komunitas;
  • membuat barang dagangan dengan tanda Patepang.

Pemakaian lain butuh izin tertulis dari kami; mintalah lewat [email protected]. [Tempat mengunduh berkas logo resmi untuk media: menunggu pemilik]

5. Hak cipta atas Patepang

#

Teks, gambar, ilustrasi, dan desain di aplikasi dan situs Patepang dilindungi hak cipta; situs Patepang mencantumkan © 2026 PT Pakuan Teknologi Pangrango. Kode Patepang memakai lisensi AGPL-3.0-only dan akan dibuka saat peluncuran publik (Lisensi dan kode terbuka). Komponen pihak ketiga, seperti huruf Plus Jakarta Sans dan ikon Phosphor, tetap di bawah lisensinya masing-masing.

Isi yang kamu kirim lewat Patepang bukan milik kami (bagian 6). Bila menurutmu ada bagian situs atau aplikasi Patepang yang melanggar hakmu, tulis kepada kami (bagian 9).

6. Isimu dan hak orang lain

#

Pesan, kabar, momen, foto, dan isi lain yang kamu buat tetap milikmu. Kamu memberi kami izin sebatas yang dibutuhkan untuk menyimpan dan mengantarkannya dalam bentuk terenkripsi kepada orang yang kamu pilih (Syarat dan ketentuan). Kami tidak bisa membacanya.

Kirim hanya isi yang kamu buat sendiri atau yang boleh kamu bagikan. Ini penting terutama di bagian Patepang yang menyebarkan isi ke banyak orang sekaligus:

  • paket stiker, yang dibuat dari foto pilihanmu dan bisa kamu bagikan ke koneksi;
  • kabar dan momen, yang sampai ke semua koneksimu, satu lingkaran, atau orang yang hadir;
  • album grup dan foto grup, yang dilihat anggota grup, sampai 50 orang;
  • papan ruang acara, yang dibaca peserta ruang;
  • berkas dan video sampai 100 MB, atau 4 GB bagi pelanggan, seperti film, musik, buku, atau perangkat lunak.

Hak orang lain bukan hanya hak cipta. Foto seseorang juga menyangkut privasinya, dan mengirim gambar intim tanpa izin dilarang Pedoman komunitas. Memakai nama atau logo orang lain untuk menyamar sebagai mereka termasuk penipuan.

Pratinjau tautan di Patepang hanya dibuat dari alamatnya: aplikasi tidak mengambil isi halaman yang ditautkan.

7. Yang bisa dan tidak bisa kami lakukan

#

Isi di Patepang dienkripsi ujung ke ujung di HP dan hanya terbuka di HP penerimanya. Itu membatasi apa yang bisa kami lakukan atas klaim pelanggaran.

7.1 Yang tidak bisa kami lakukan

  • Membaca, mencari, atau memindai isi. Server tidak bisa membacanya, dan tidak ada pemindaian otomatis atau pencocokan isi dengan daftar karya.
  • Melihat isi yang tidak dilaporkan. Patepang tidak punya profil publik, pencarian orang, atau feed terbuka: isi hanya sampai ke orang yang dipilih pengirimnya.
  • Mencari akun atau orangnya dari nama. Kami tidak menyimpan nama, nomor telepon, atau email siapa pun, dan aplikasi tidak menampilkan id akun.
  • Menghapus salinan yang sudah sampai di HP penerimanya. “Hapus untuk semua” dan pesan yang menghilang adalah janji aplikasi, bukan jaminan teknis.

7.2 Yang bisa kami lakukan

  • Moderator manusia membaca salinan isi yang dilaporkan penerimanya, bersama pernyataan bertanda tangan dari akun penulisnya, lalu memutuskan sanksi untuk akun itu (bagian 10).
  • Sanksi berlaku untuk akun pengirimnya. Bila akun diblokir, paket stiker yang ia bagikan dibuang dari HP orang yang menerimanya.
  • Kami memeriksa sendiri keberatan atas situs dan aplikasi Patepang, karena isinya milik kami.

8. Melaporkan dari aplikasi

#

Bila isi yang kamu terima di Patepang melanggar hak cipta atau merekmu, atau hak orang yang kamu wakili:

  1. Pilih isinya, lalu Laporkan.
  2. Di Apa masalahnya?, pilih Lainnya, atau kategori lain yang lebih tepat, misalnya Penipuan bila seseorang menyamar memakai sebuah merek.
  3. Pilih bahasa isinya.
  4. Di Catatan untuk moderator, tulis karya atau merek apa yang dilanggar, siapa pemilik haknya, dan kenapa isinya tidak diizinkan, paling banyak 500 karakter.
  5. Tekan Kirim laporan.

Kategori dan catatanmu disegel hanya untuk moderator; server tidak bisa membacanya. Server tidak menyimpan siapa pelapornya, dan akun yang dilaporkan tidak diberi tahu siapa yang melapor. Isi yang sudah tampil di HP-mu bisa dilaporkan sampai 30 hari sejak tiba, walaupun pengirimnya sudah menghapusnya. Dengan tanda terima laporannya, kamu bisa mengikuti status dan keputusan kasusnya.

Foto di album grup, foto grup, dan paket stiker belum punya tombol Laporkan; pintu laporannya menyusul.

Sebelum memutus koneksi, kamu bisa melapor dulu, lalu memakai Simpan bukti untuk menyimpan percakapan sebagai berkas bersama pernyataan penulisnya, misalnya untuk pengacara (Pedoman komunitas).

9. Pemberitahuan lewat surel

#

Tulis ke [email protected] bila:

  • kamu pemilik hak, atau wakilnya, dan menganggap Patepang sendiri melanggar hakmu, misalnya lewat situs, aplikasi, nama, atau logonya;
  • ada aplikasi, situs, atau akun di luar Patepang yang menyamar sebagai Patepang atau memakai tandanya. Untuk umum, aplikasi Patepang hanya dibagikan lewat App Store dan Google Play;
  • kamu pemilik hak atas isi yang beredar di Patepang, tetapi tidak menerimanya sendiri.

Sertakan:

  • nama, alamat surat, dan alamat surelmu, dan, bila kamu mewakili pemilik hak, dasar kewenanganmu;
  • karya atau merek yang dilindungi, dengan nomor pendaftarannya bila ada;
  • apa yang menurutmu melanggar dan di mana: alamat situs atau aplikasinya, atau, untuk isi di Patepang, fitur tempat isi itu tampil dan tanggalnya;
  • pernyataan bahwa pemakaian itu tidak diizinkan pemilik hak atau hukum, dan bahwa keteranganmu benar.

Jangan kirim PIN, enam kata, atau kode siapa pun; kami tidak pernah memintanya. [Isi wajib pemberitahuan menurut hukum Indonesia, tanda tangan yang dibutuhkan, dan batas waktu kami menjawab: menunggu tinjauan penasihat hukum]

Untuk isi di dalam Patepang, surel saja tidak cukup bagi kami untuk bertindak. Kami tidak bisa menemukan isi dari keterangan, karena server tidak bisa membacanya, dan kami tidak bertindak atas sebuah akun karena sebuah surel atau telepon. Kami menjawab dan menjelaskan jalannya: isi itu dilaporkan dari aplikasi oleh orang yang menerimanya (bagian 8). Untuk situs dan aplikasi Patepang sendiri, kami memeriksa klaimmu dan, bila benar, mengubah atau menurunkan bagian yang melanggar.

10. Keputusan, keberatan, dan banding

#

Moderator Patepang adalah manusia. Untuk laporan pelanggaran hak, moderator memeriksa salinan yang dilaporkan dan catatan pelapor, lalu memutuskan: menolak laporan, memberi peringatan, membatasi akun 30 hari, menangguhkannya 7 atau 30 hari, atau memblokirnya. Blokir butuh persetujuan moderator kedua. Setiap keputusan disertai alasan tertulis yang dibaca pemilik akun di aplikasi. Pelapor membaca keputusan yang sama lewat tanda terimanya, tanpa bukti dan tanpa nama siapa pun.

Bila isimu dilaporkan dan kamu yakin berhak memakainya, misalnya karena kamu pemiliknya, punya izin, atau pemakaiannya dibolehkan hukum, ajukan banding dari status moderasi di aplikasi: satu kali untuk setiap kasus, dalam 30 hari setelah keputusan. Banding ditinjau moderator yang tidak terlibat dalam keputusan pertama, yang memeriksa ulang kasusnya; bila keputusan dibatalkan, sanksinya dicabut. Laporan yang ditolak tidak bisa dibanding. [Cara pemilik akun menyertakan penjelasan atau bukti izin, misalnya lisensi atas karya, saat mengajukan banding: menunggu keputusan dan pembangunan]

Rinciannya ada di Pedoman komunitas.

11. Pelanggaran berulang

#

Laporan tentang satu akun digabung menjadi satu kasus selama kasus itu terbuka, dan status akun dihitung dari semua keputusan yang masih berlaku. Pelanggaran yang berulang bisa berujung pada pembatasan, penangguhan, atau blokir. Blokir terlihat publik di rantai kunci akun, sehingga aplikasi orang lain menampilkan bahwa kunci itu diblokir karena pelanggaran, dan ruang acara yang dibuka akun itu ditutup. [Aturan bagi pelanggar hak cipta atau merek yang berulang (berapa kali, dalam berapa lama, dan sanksinya): menunggu keputusan pemilik]

12. Laporan yang keliru

#

Laporkan hanya bila kamu yakin isinya melanggar hak, dan jangan memakai laporan untuk menekan orang lain. Moderator menolak laporan yang tidak terbukti. Satu akun bisa mengirim paling banyak 10 laporan sehari, dan satu perangkat 20. Karena server tidak menyimpan siapa pelapornya, laporan yang keliru tidak berakibat pada akun pelapor; yang menjaganya adalah batas itu dan pemeriksaan moderator.

13. Putusan pengadilan dan permintaan instansi

#

Putusan pengadilan dan permintaan instansi pemerintah tentang hak kekayaan intelektual dicatat seperti permintaan aparat dan pemerintah lain. Permintaan harus menyebut id akun, karena kami tidak bisa mencari akun berdasarkan identitas, dan kami hanya bisa memberikan apa yang ada di server, yang tidak memuat isi dalam bentuk yang bisa dibaca. Rinciannya ada di halaman Transparansi, dan setiap permintaan dihitung di laporan transparansi. [Cara kami menangani putusan pengadilan dan perintah instansi tentang hak kekayaan intelektual, termasuk kewajiban menurunkan konten menurut Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020: menunggu tinjauan penasihat hukum]

14. Perubahan kebijakan

#

Kebijakan ini bisa berubah, misalnya setelah ditinjau penasihat hukum atau saat pintu laporan baru hadir. Perubahan penting kami umumkan di halaman ini dan di halaman status sebelum berlaku. [Pemberitahuan perubahan di dalam aplikasi: menunggu keputusan dan pembangunan]

15. Kontak

#

Pemberitahuan pelanggaran hak cipta atau merek, permintaan izin memakai tanda Patepang, dan pertanyaan tentang kebijakan ini: [email protected]. Pertanyaan juga bisa lewat telepon, +62 851-6101-1651; pemberitahuan pelanggaran dikirim tertulis. Surat: PT Pakuan Teknologi Pangrango, Jl. Cihideung Udik RT 004/RW 009, Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16620, Indonesia.

Versi

#
VersiStatusAlamat tetap
Draf, belum berlakulegal.patepang.com/id/kekayaan-intelektual/2026-11-07

Setiap versi yang terbit tetap di alamatnya sendiri. Alamat tanpa tanggal, legal.patepang.com/id/kekayaan-intelektual, menampilkan versi yang berlaku. Selama dokumen ini masih draf, kedua alamat menampilkan drafnya.